Karimun, JurnalTerkini.id – Sidang perkara korupsi mantan Kades Parit terus bergulir, JPU masih hadirkan saksi ahli dalam perkara korupsi dana desa (DD) 2013 hingga 2013 tersebut dengan terdakwa mantan Kepala Desa Parit Basri Muhammad.
“Masih (saksi) ahli. Dua saksi, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Karimun dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan usai pemusnahan barang bukti di kantor kejari, Kamis (22/6/2023).
Baca Jurnal Berita Hukum dari Karimun lainnya: Sidang Perkara Korupsi Mantan Kades Parit, JPU Menghadirkan Beberapa Saksi
Sidang perkara korupsi Dana Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dengan majelis hakim diketuai Siti Hajar didampingi dua anggota hakim, Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif.
Menurut Rezi, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut memberikan keterangan terkait DD pada 2013 hingga 2019, benar atau tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk apa saja digunakan terdakwa.
Rezi mengatakan untuk persidangan pekan depan, JPU juga masih akan menghadirkan saksi untuk memperkuat dakwaan, yaitu Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Basri Muhammad didakwa menyalahgunakan Dana Desa periode 2017-2019 sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari









