Karimun, JurnalTerkini.id – Sejumlah karyawan perusahaan PT Karimun Granite (KG) menuntut tiga hak yang harus dipenuhi perusahaan di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Tiga tuntutan yang disampaikan di ruang Banmus DPRD Karimun, di antaranya perlengkapan APD terhadap karyawan, medical check up untuk karyawan, dan permasalahan memasuki usia pensiun.
Pada pembahasan tuntutan tersebut, sejumlah perwakilan karyawan berdialog dengan Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, dan Komisi I DPRD Karimun
Sebelum berdialog bersama sejumlah wakil rakyat tersebut, pihak karyawan melalui Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) PT Karimun Granit telah mengirimkan surat ke DPRD Karimun.
Pimpinan Unit Kerja SPKEP-SPSI di PT KG, Tengku Harizal, menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat kepada perusahaan, dengan tujuan memanggil pihak perusahaan untuk segera merealisasikan terkait tiga tuntutan tersebut.
“Kami pernah menyampaikan pada tanggal 28 Februari 2020, memanggil pihak perusahaan tapi belum juga terealisasi sampai saat ini terkait masalah pensiun ini. Jadi ini surat kedua yang kita layangkan,” ujarnya saat hearing di Kantor DPRD Karimun.






