Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah KT Disebut Tidak Sesuai Perbup Musi Rawas

Ketua Karang Taruna Musi Rawas Muhammad Al Amin (Dokumentasi Pribadi)
Ketua Karang Taruna Musi Rawas Muhammad Al Amin (Dokumentasi Pribadi)

Musi Rawas, JurnalTerkini.id – Kesesuaian realisasi penggunaan Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Musi Rawas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Sosial Musi Rawas tidak dapat dievaluasi secara memadai.

Keterangan ini disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, didalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya. Nomor : 36.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023, Rabu (14/06/2023).

Bacaan Lainnya

Merunut dari kata evaluasi yang berarti suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauhmana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih di antara keduanya, serta bagaimana manfaat yang telah dikerjakan itu bila dibandingkan dengan harapan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Karang Taruna, Muhammad Amin, irit bicara menjawab konfirmasi awak media.

Dia meyakini pertanyaan awak media jika realisasi dana hibah yang dipergunakan oleh Karang Taruna Musi Rawas telah sesuai prosedur dan aturan.

“Insya Allah sudah sesuai prosedur dan aturan,” jawab Amin.

Sementara tertera dalam Resume LHP BPK, dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk Karang Taruna Musi Rawas sebesar Rp300 juta, laporan pertanggungjawabannya telah melewati batas waktu penyampaian laporan penggunaan dana atau telah melewati tahun anggaran.

Diketahui, Karang Taruna Musi Rawas baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada tanggal 11 Januari 2023 kepada Dinas Sosial Musi Rawas.

Kondisi tersebut sangat tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah yang bersumber dari APBD.

Disisi lain hingga saat ini pihak Dinas Sosial Musi Rawas belum dapat memberikan keterangan atau klarifikasi apapun terkait permasalahan ini.

“Lagi Diklat PIM 2 di Jakarta, coba konfirmasi dengan Kabid Pemberdayaan, pak Weltinus sekarang,” kata Dien, Kepala Dinas Sosial Musi Rawas.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Pemberdayaan belum menjawab konfirmasi awak media. (am/abk)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 391

Pos terkait