Bintan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Bintan Kepulauan Riau menggencarkan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, salah satunya dengan menyebarkan dan memasang spanduk imbauan di sejumlah lokasi, Selasa (9/5/2023).
Sebanyak 20 spanduk dan 1 baliho besar dan 200 lembar brosur telah ditempelkan di tempat-tempat tertentu seperti perkantoran desa dan kelurahan, warung-warung bahkan bengkel kendaraan juga ditempelkan imbauan larangan membakar hutan.
Pemasangan sanduk dan penempelan brosur himbauan larangan Karhutla tersebut juga didukung oleh intansi lainnya seperti TNI yaitu Babinsa.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pemasangan spanduk dan selebaran itu merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengingat kondisi cuaca yang masih panas.
“Karena membakar hutan dan lahan sangat berbahaya, semua orang akan merasakan imbas dari bahaya kebakaran hutan dan lahan,” ujar kapolres.
Dampak kebakaran lahan dan hutan, kata dia lagi, juga akan dirasakan oleh negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau.
“Tak hanya mengganggu kesehatan jalur penerbanganpun akan terganggu bila sudah terjadi kebakaran hutan,” katanya.
Kapolres Bintan juga mengingatkan masyarakat soal sanksi bagi pembakar hutan dan laan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 7,5 miliar sebagaiman disebutkan dalam Pasal 78 ayat 2 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di ubah oleh Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (anton marulam)
Editor: Rusdianto





