KPU Didesak Patuhi Aturan Keterwakilan Perempuan

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mendesak KPU agar merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan (VOA/Fathiyah).
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mendesak KPU agar merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan (VOA/Fathiyah).

Jakarta (VOA) – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, UU pemilu dan semangat memastikan keterwakilan perempuan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan KPU No.10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, yang mengatur pembulatan ke bawah jika hasil perhitungan 30 persen dari jumlah alokasi kursi menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Bacaan Lainnya

Aturan baru ini menurut perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala dalam jumpa pers, Senin, (8/5/2023) berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 dan dinilai tak selaras dengan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan.

Audiensi Sebelum Mulai Upaya Hukum

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang mencakup Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Puskapol UI hari Senin (8/5) melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta lembaga itu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera merevisi aturan tersebut.

Menurut Valentina, jika dalam waktu 2×24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, maka pihaknya akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada pemilu 2024 dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga uji materi ke Mahkamah Agung.

“Salah satu klausul dalam PKPU tersebut yaitu pasal 8 ayat 2 huruf b, kami nyatakan bertentangan dengan konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UU pemilu serta semangat memastikan keterwakilan perempuan,” tegas Valentina.

Total Views: 582

Pos terkait