Kasatreskrim menjelaskan bahwa faktanya para korban tidak kunjung bisa bekerja di perusahaan yang dijanjikan meski sudah mengirim uang yang diminta pleh pelaku.
Hal tersebut akhirnya membuat para korban sadar dan langsung melaporkan penipuan tersebut ke polisi.
Menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku langsung berhasil kita amankan di Jembatan 2 Barelang pada hari 17 Maret 2023 lalu sekira pukul 20.30 Wib,” jelas Kasatreskrim.
Dari pengakuan pelaku didapati bahwa jumlah korban diperkirakan sebanyak 153 orang dengan jumlah uang yang diterima dari para korbannya berkisar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per orang.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 600 juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk modal usaha dan foya-foya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





