Kemudian juga diamankan dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp750 ribu.
Lebih lanjut, dari keterangan pelaku terungkap bahwa ia dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500 ribu sampai dengan Rp1,5 juta.
“Sehingga dalam satu bulan JA dapat menghasilkan uang kisaran Rp15 juta sampai dengan Rp45 juta dengan menjual chip higgs domino,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





