Karimun (Jurnal) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau godok rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi payung hukum peningkatan status Radio Canggai Putri menjadi badan usaha milik daerah.
Ketua Pansus Anwar Abubakar di Tanjung Balai Karimun, Senin mengatakan, pihaknya telah menggelar beberapa kali rapat dengan SKPD terkait, khususnya Bagian Humas Setkab Karimun yang selama ini mengelola radio yang studionya berada di lantai dua Kantor Dispenda di Jalan Pertambangan, Tanjung Balai Karimun.
“Hasil rapat memutuskan bahwa pansus akan berkonsultasi dengan Kemenkominfo terkait status hukum Radio Canggai Putri yang belum jelas,” katanya.
Anwar mengatakan radio yang mengudara melalui gelombang 105,3 FM akan dijadikan BUMD berstatus lembaga penyiaran publik.
Dengan status BUMD, radio tersebut diharapkan menjadi lebih mandiri dan mampu menyampaikan informasi dan pesan-pesan pembangunan secara proporsional kepada masyarakat.
Radio tersebut juga akan berorientasi bisnis meski tidak sedominan BUMD Perusda.
“Tetap profit oriented, tapi tidak besar karena berfungsi sebagai lembaga penyiaran publik. Pemda juga harus tetap mensupport dana melalui APBD,” kata dia.
Keberadaan Radio Canggai Putri, menurut dia, belum terasa karena porsi siarannya lebih banyak hiburan dibandingkan berita pembangunan daerah.
Berita yang disiarkan juga dikutip dari media cetak dan online karena radio tersebut belum memiliki wartawan untuk peliputan. Untuk itu Pansus Godok Ranperda Radio Canggai Putri. (rdi)
Baca Juga Jurnal Berita Politik Karimun berikut: Pemkab Karimun Usukan Ranperda Pemakaman ke DPRD





