Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemakaman.
Rancangan tersebut sudah disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (18/11/2021) siang.
Diusulkannya Ranperda itu, diketahui agar pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Karimun dapat lebih baik lagi.
Mengingat, terdapat beberapa TPU di Karimun yang kondisinya tidak tertata atau tidak tersentuh oleh pemerintah.
“Hal ini membuat TPU yang ada selama ini di Karimun kondisinya masih ada yang tidak tertata dan tidak tersentuh dengan pengelolaan maksimal yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Bupati mengatakan, jika Ranperda tersebut disahkan maka Pemkab Karimun punya peran dalam penentuan lokasi TPU.
Adapun ketentuan dalam Ranperda tentang penyelenggaraan pemakaman itu adalah, tidak berada dalam wilayah yang padat penduduk dan menghindari penggunaan tanah yang subur.
Selain itu Bupati juga menyebutkan, bahwa harus melihat keselarasan lingkungan hidup dan mencegah pengrusakan tanah, lingkungan, serta mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.
Bupati menegaskan bahwa, dalam penyelenggaraan pemakaman juga sudah berdasarkan dengan landasan hukum yang diatur dalam undang-undang.
“Landasan filosofis dari rancangan Ranperda ini adalah memberikan tanggungjawab untuk mewujudkan penyelenggaraan pemakaman yang tertib dan layak bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek agama, sosial dan budaya,” kata Rafiq.
Dalam rapat Paripurna tersebut, Bupati meminta agar masing-masing Anggota DPRD Karimun dapat membahas secara seksama sebelum disahkan. (YRA)






