
PADANG, Jurnalterkini.id – Kabar gembira datang bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang selama ini memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di masa mendatang.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan keringanan berupa penghapusan 50 persen tunggakan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan keseluruhan denda dan bunga yang telah menumpuk. Selain itu, khusus bagi kendaraan bermotor hasil mutasi dari luar provinsi ke wilayah Sumatera Barat, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk pokok pajak tahun pertama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk merespons tingginya permintaan masyarakat agar program pemutihan pajak kembali diadakan. Meski demikian, ia menegaskan kesempatan ini diberikan satu kali saja dan tidak akan diulang lagi di masa yang akan datang.
“Kita apresiasi permintaan masyarakat dengan kembali melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, namun ini hanya berlaku sekali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” ujar Al Amin pada Senin (3/8/2026).
Kebijakan yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Gubernur Sumatera Barat ini berlaku efektif mulai hari ini hingga 31 Desember 2026 mendatang.
Selain memberikan keringanan tunggakan, Pemprov Sumbar juga akan menerapkan skema penghargaan dan sanksi atau reward and punishment. Wajib pajak yang menunjukkan kepatuhan membayar pajak kendaraan setelah masa pemutihan berakhir akan mendapatkan berbagai kemudahan pelayanan.
Sebaliknya, bagi yang kembali menunggak pembayaran pajak akan dikenakan sanksi yang lebih tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Sekarang ini kita maafkan, pemutihan pajak ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari awal. Tahun-tahun sebelumnya diringankan, yang penting ke depan masyarakat dapat lebih disiplin dan kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi daerah,” ujar Al Amin.
Diharapkan kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Sumatera Barat, Bapenda juga merencanakan kegiatan Gebyar Pajak untuk memudahkan pelayanan sekaligus memeriahkan momen peringatan hari jadi daerah.
Al Amin mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat program pemutihan ini tidak akan diberikan kembali dalam waktu dekat. (Dion).





