Apresiasi Kinerja Disdukcapil, Komisi I DPRD Karimun dorong penguatan layanan adminduk wilayah kepulauan

rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Karimun dan Disdukcapil Karimun
Rapat dengar pendapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Komisi I DPRD Karimun dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karimun, Senin (3/8/2026). (foto: Disdukcapil Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendorong penguatan dan perluasan jangkauan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pulau-pulau terluar.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Karimun bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun yang membahas capaian kinerja serta inovasi pelayanan adminduk di Karimun.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra serta dihadiri para anggota komisi, yaitu Nurhidayat, Suyadi, Joko Warsilo, Arsiante, dan Martin Lesmana. Sementara dari pihak Disdukcapil diwakili oleh Sekretaris Disdukcapil Efryan Santana beserta jajaran, karena Kadisdukcapil, R. Mavia Rozza, S.E., sedang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil di Jakarta.

“Kami mengapresiasi berbagai inovasi yang telah berjalan. Namun, penguatan layanan untuk masyarakat di wilayah pulau harus terus ditingkatkan agar terjadi pemerataan,” ujar Sulfanow.

rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Karimun dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memaparkan program dan capaian kinerja kepada Komisi I DPRD Karimun dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karimun, Senin (3/8/2026). (foto: Disdukcapil Karimun)

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD memberikan perhatian khusus pada rencana inovasi SIMPATI DESA (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Desa/Kelurahan).

Dewan merekomendasikan agar program tersebut segera direalisasikan karena dinilai mampu mempermudah warga mengurus dokumen tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil pusat.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pengadaan perangkat perekaman KTP elektronik (KTP-el) baru untuk sejumlah kecamatan di luar Pulau Karimun, seperti Kecamatan Durai, Ungar, Kundur Utara, Kundur Barat, Belat, dan Sugie Besar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karimun Efryan Santana, S.IP menyampaikan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kepulauan.

“Melalui SIMPATI DESA, masyarakat nantinya cukup mengajukan permohonan dokumen di kantor desa atau kelurahan. Permohonan akan diproses secara terintegrasi hingga dokumen diterbitkan, sehingga warga di luar Pulau Karimun tidak perlu lagi menyeberang ke kantor pusat,” kata Efryan.

Efryan menjelaskan, inovasi ini tidak mengubah regulasi yang ada. Kewenangan penerbitan dokumen kependudukan tetap berada di Disdukcapil sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sedangkan pihak desa/kelurahan berperan sebagai fasilitator pelayanan.

Menurutnya, jika SIMPATI DESA resmi diterapkan, program ini akan menjadi salah satu terobosan pelayanan adminduk terbesar di Kabupaten Karimun sejak alih kewenangan penerbitan dokumen dari tingkat desa ke Disdukcapil pada 2013 lalu. (rdi)

Pos terkait