Eks Manager BSI dan Rekan Wanitanya Dinyatakan Bersalah Tilap Uang Perusahaan Senilai Rp2,3 Miliar

Foto saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sedang membacakan vonis tuntutan untuk kedua terdakwa. (Jurnal/Tri)
Foto saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sedang membacakan vonis tuntutan untuk kedua terdakwa. (Jurnal/Tri)

Shandy mengatakan, pada fakta persidangan menyebutkan bahwa bank BSI pusat telah melayangkan asuransi sebagai pengganti uang yang telah dicuri kepada PT Stako.

“PT Stako telah membayarkan asuransi sebesar Rp2,1 miliar dari kerugian yang diambil,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Dari perkara ini, sejumlah barang bukti disita berupa uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.

Kemudian, 2 unit mobil, pakaian merek Gucci, laptop, kwitansi pembelian mobil, dan kalung emas 30 gram. (Tri)

Total Views: 1141

Pos terkait