Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun tersebut, terdengar jelas bahwa hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Satria Arsy Saina selama 4 tahun 6 bulan, dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Wina Mulyani selama 1 tahun 9 bulan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim ketua, Alfonsius Siringo-Ringo dalam putusannya, Rabu (1/2/2023).
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyebutkan bahwa kedua terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya di sejumlah tempat, dan juga membeli barang mewah.
Hal tersebut senada disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raden Shandy.
“Uangnya untuk foya-foya, sewa apartemen, beli mobil dan sepeda motor, menyewa dua ruko, dan membeli peralatan salon dan laundry,” terangnya.






