Eks Manager BSI dan Rekan Wanitanya Dinyatakan Bersalah Tilap Uang Perusahaan Senilai Rp2,3 Miliar

Foto saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sedang membacakan vonis tuntutan untuk kedua terdakwa. (Jurnal/Tri)
Foto saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sedang membacakan vonis tuntutan untuk kedua terdakwa. (Jurnal/Tri)

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun tersebut, terdengar jelas bahwa hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Satria Arsy Saina selama 4 tahun 6 bulan, dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Wina Mulyani selama 1 tahun 9 bulan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim ketua, Alfonsius Siringo-Ringo dalam putusannya, Rabu (1/2/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut majelis hakim menyebutkan bahwa kedua terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya di sejumlah tempat, dan juga membeli barang mewah.

Hal tersebut senada disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raden Shandy.

“Uangnya untuk foya-foya, sewa apartemen, beli mobil dan sepeda motor, menyewa dua ruko, dan membeli peralatan salon dan laundry,” terangnya.

Total Views: 1140

Pos terkait