Eks Manager BSI dan Rekan Wanitanya Dinyatakan Bersalah Tilap Uang Perusahaan Senilai Rp2,3 Miliar

Foto saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sedang membacakan vonis tuntutan untuk kedua terdakwa. (Jurnal/Tri)
Foto saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sedang membacakan vonis tuntutan untuk kedua terdakwa. (Jurnal/Tri)

Karimun, JurnalTerkini.id – Mantan Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun, Satria Arsy Saina divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

Satria dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang taktis atau uang operasional di Perusahaan BUMN, di tempat ia bekerja.

Dimana ia melakukan pencurian uang perusahaan di dalam brankas, dengan nominal sebesar Rp2,3 miliar.

Dalam kasus tersebut, Satria membagikan uang hasil kejahatannya tersebut kepada bersama seorang Teller Bank bernama Wina Mulyani. Yang dimana Wina Mulyani dan Satria Arsy Saina diketahui memiliki hubungan spesial atau memiliki hubungan gelap.

Total Views: 1137

Pos terkait