Catatan Akhir Tahun – Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers

Makali Kumar (Dok. SMSI)

Menggugat Pengesahan KUHP

Sejak mencuatnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), SMSI melalui Bidang hukum, arbitrase dan legislasi, getol mengikuti pembahasan-pembahasan dengan Dewan Pers. Termasuk melakukan penolakan terhadap pasal-pasal di RKUHP yang dinilai mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi.

Saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa, 06 Desember 2022, SMSI langsung bersikap, dan dipublikasinya oleh ribuan media online di Indonesia, tentang rencana untuk menggugat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

SMSI menganggap, pengesahan RKUHP itu, terkesan terburu-buru. Tahapan sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus.

SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

Total Views: 1676

Pos terkait