Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk membayar atau melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kabid PBB-P2 Bapenda Karimun, Ganar Septyadi, Kamis (8/9/2022).
Hal tersebut menyusul batas pembayaran PBB-P2 bakal berakhir pada 30 September 2022 mendatang.
“Batas pembayaran PBB- P2 jatuh temponya 30 September, sehingga kami imbau warga untuk segera melakukan pembayaran,” kata Ganar.





