Ganar mengatakan, masyarakat atau wajib pajak yang melewati batas waktu pembayaran bisa dikenai denda.
“Apabila lewat dari waktu pembayaran akan dikenakan denda 2 persen,” katanya.
Ganar menjelaskan, bahwa pemerintah mempermudah layanan pembayaran PBB-P2 dengan memberikan beberapa kemudahan.
Salah satunya dengan potongan harga terhadap pokok pajak terhutang sebesar 50 persen untuk tunggakan 2003-2009 dan penghapusan denda.
“Sehingga masyarakat cukup membayar setengah harga saja, berbeda dengan untuk tahun 2010-2014 lalu yang mana potongan kita berikan sebesar 25 persen, dan 2014 ke 2021 itu denda saja dihapuskan,” jelasnya.





