Jakarta, JurnalTerkini.id – Sebanyak 53 Warga Negara Indonesia dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (28/7/2022) menjelaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Pnom Penh telah menerima informasi tersebut.
Segera setelah menerima informasi tersebut, lanjutnya, KBRI Pnom Penh menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk meminta bantuan pembebasan 53 warga Indonesia itu, sekaligus terus menjalin komunikasi dengan warga Indonesia tersebut. Kepolisian Kamboja saat ini sedang melakukan langkah-langkah penanganan.
“Kondisi mereka secara fisik memang sehat namun mereka dalam keadaan tertekan karena mereka tidak boleh meninggalkan tempat mereka bekerja. Kita terus memberikan dukungan,” kata Judha.






