Tersangka kepemilikan 1,032 kilogram sabu di Karimun terancam hukuman mati

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 1,032 kilogram, Jumat (9/6/2022). (foto: Humas Polres Karimun)
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin dan Kasubsi Humas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 1,032 kilogram, Jumat (9/6/2022). (foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,032 kilogram di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau terancam hukuman mati.

Tersangka S berusia sekitar 25 tahun diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di Wisma Indah, Tanjung Balai Karimun, Jumat (9/6/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam konferensi akhir pekan lalu menyebutkan, tersangka S ditangkap setelah tim Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dan benar telah berhasil diamankan 1 orang laki-laki inisial S di Wisma Indah pada tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 22.30 WIB berikut barang bukti narkotika jenis sabu berat 1032 gram (1,032 kg),” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Barang bukti yang disita sebanyak itu, ujar Kapolres, diperkirakan dapat menyelamatkan 3.096 sampai jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikonsumsi tiga sampai orang.

Kapolres Karimun menyatakan tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar.

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengonsumsinya dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. (rdi)

Baca juga: Polres Karimun Tangkap Tiga Pelaku Penimbun Solar Subsidi

Total Views: 214

Pos terkait