Selain itu, Erwin Dimas juga menyampaikan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir menjadi Lokpri penanganan kawasan kumuh atau tidak layak huni melalui DAK Terintegrasi.
“Kesempatan menjadi Lokpri yang diberikan ke Kabupaten Inhil harus betul dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Inhil. Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan mutlak harus dilakukan dan dikerjakan secara bersama sama demi perbaikan dan percepatan pembangunan Inhil ke depan,” tutupnya. (Abd)






