Tembilahan, JurnalTerkini.id – Petugas gabungan dari TNI Polri di Tembilahan, Kabupaten Inhil Provinsi Riau melakukan pembongkaran lapak bazar, Kamis (21/4/2022).
Pembongkaran lapak bazar itu dilakukan karena belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah. Adapun petugas gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil itu melakukan pembongkaran lapak di jalan kapten Muchtar Tembilahan, tepatnya disamping Taman Kota Gajah Mada
Terlihat lapak tenda yang memakan badan jalan yang telah dibongkar itu, langsung diberi garia polisi.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, penertiban dilakukan dikarenakan lapak tersebut dibangun dengan tidak memiliki izin dari Pemkab Inhil maupun Polres Inhil, sehingga lapak yang dibangun tersebut menimbulkan kemacetan lalulintas.
“Jelas ini adalah melanggar aturan Undang-undang dan Perda, berjualan diatas trotoar dan badan jalan, sehingga terjadi bottle neck yang mengganggu arus lalulintas bagi pengendara. Bazar atau lapak ini tidak resmi dan pedagang yang berjualan di lokasi pun berasal dari luar Kabupaten Inhil yakni dari Padang dan Pekanbaru,” kata AKBP Dian Setyawan.





