Kepolisian Polres Inhil juga meminta keterangan dari para pedagang yang sudah menyetor uang atau upeti kepada seorang oknum pengelola lapak.
“Uang sebesar Rp5.500.000 untuk menyewa perlapak sudah disetor pedagang kepada oknum yang menaungi gelar lapak liar ini. Untuk saat ini sedang kami dalami dan dilakukan pemeriksaan di Polres,” jelas Kapolres Inhil ini.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan penertiban tersebut pihaknya mengedepankan sikap humanis.
“Alhamdulillah tadi kegiatannya berjalan lancar, mudah-mudahan pedagang memahami aturan dan tidak lagi berbuat hal yang sama,” katanya.
Kapolres Inhil juga mengatakan jika pedagang kembali melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. (Abd)





