Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Pencurian Peralatan Instalasi Listrik Senilai Puluhan Juta

Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 09.00 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap pelaku HS (39) di sekitaran Simpang DAM Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan pelaku HS (39), ia merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt yang sudah tidak lagi bekerja sejak (15/1/2022) dan pelaku mengetahui persis bahwa J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt tidak beroperasi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (YRA)

Pos terkait