Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai percontohan rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Rumah RJ Penyengat dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3/2022).
Kegiatan ini dilakukam secara serentak oleh Jaksa Agung Burhanuddin, bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se-Indonesia.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad turut menghadiri acara tersebut, langsung dari Balai Adat Pulau Penyengat bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri.
Turut hadir pula Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang, Bintan dan para tokoh adat serta masyarakat.





