Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menjadikan Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun sebagai pilot project Kampung Restorative Justice.
Kampung Restorative Justice itu, diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda, bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (15/3/2022).
Kampung Restorative Justice merupakan program dari Kejagung RI. Untuk di Kabupaten Karimun, Kelurahan Sei Lakam Timur merupakan lokasi pertama berdirinya Kampung Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda mengatakan, pihaknya memilih Kampung Restorative Justice pertama di Kelurahan Sungai Lakam Timur, karena kawasan itu merupakan daerah padat penduduk dan rawan terjadi perkara hukum.
“Restorative justice ini upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Sehingga keberadaan kampung ini akan memberikan keadilan kepada masyarakat,” kata Meilinda.






