Pelaku Perampokan di Kabupaten Karimun Ditangkap di Batam

Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku berada di Tanjung Uma Kota Batam untuk menemui kekasihnya pada 8 Maret 2022.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Bacaan Lainnya

“Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk diamankan serta pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenai pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Total Views: 235

Pos terkait