Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM Nomor 30 Tahun 2021, di mana pengelolaannya masih proses konsesi/kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M².
Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP Nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas 12.187. 566 M².
Walaupun masih dalam tahap konsesi, dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelolaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini PT Pelabuhan Kepri. Seperti wilayah labuh di perairan Kabil dan Tanjung Berakit. Bahkan, pemerintah pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir, Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola Pemda.
“Berita ini tentu saja menjadi kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya,” sebut Ansar.
Ia menambahkan saat ini belum sampai ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal diperoleh. Yang jelas, lanjut Ansar, akan ada tambahan PAD dari kegiatan ini. (Anton)






