Gubernur menanggapi ini sebagai sebuah anugerah bagi masyarakat Kepri, karena kebijakan labuh jangkar yang kewenangannya diberikan kepada daerah adalah sebuah harapan yang telah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat. Alasannya jelas, yakni ke depan akan banyak PAD yang akan bisa diserap.
Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun yang penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 17 Tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².
Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) Nomor 222 Tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM Nomor 223 tahun 2019 dikelola oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero), dengan luas area terdiri dari; zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas 9.641.965 M² dan zona C seluas 16.818.965 M².
Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM Nomor 148 Tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M². Wilayah labuh perairan Kabil (Selat Riau) sesuai KM Nomor 216 Tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerja sama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dengan luas area 18.867.197 M².






