Hingga, pada 29 Januari 2022 pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Sekira pukul 03.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Muka kuning. Lantas, tim langsung menuju kesana dan melakukan penangkapan terhadap pelaku E beserta barang bukti,” jelas Budi.
Adapun barang bukti hasil curian terhadap korban yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya berupa 1 Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 Unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 Buah kunci warna hitam bertuliskan Honda dan 1 Lembar surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” ucap Kapolsek Budi. (YRA)




