Bintan, JurnalTerkini.id – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyerahkan tanah dan sertifikat calon lokasi pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin di Natra Bintan, Jumat (28/1/2022) malam.
Lahan yang diserahkan sertifikatnya itu terletak di Pulau Dompak, Tanjungpinang, dengan luas sekitar 1,5 hektare, masing-masing untuk bangunan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama.
Sedangkan sertifkat tanah hibah yang diperuntukkan bagi Pengadilan Tinggi Agama Kepri masih dalam proses penyelesaian.
Acara disejalankan dengan ramah tamah yang dihadiri juga oleh jajaran pimpinan pusat Mahkamah Agung, Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Panusunan Harahap.
Juga Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Pj. Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi, Kakanwil BPN Kepri Askani, serta para Asisten, staf Khusus Gubernur, dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa masyarakat Kepulauan Riau menyambut baik dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita” kata Gubernur Ansar.






