Pada saat diinterogasi, tambahnya, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening beserta alat isap (bong).
Tersangka MS kemudian mengakui mendapatkan sabu dari MY melalui perantara AP. Ia membeli sebanyak setengah gram dengan harga Rp.500 ribu.

Tidar menambahkan, anggotanya di lapangan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AP. Kemudian AP mengaku bahwa ia membeli sabu dari tersangka MY yang beralamat di Kangboi. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MY, di depan rumahnya.
MY awalnya sempat membuang barang bukti, namun aksinya diketahui oleh petugas dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket kecil.
Dari pengakuan tersangka MY, ia sebelumnya telah menjual sabu kepada IS. Kemudian IS berhasil disergap berikut barang bukti berupa 6 paket kecil sebanyak 1/2 set atau 2,5 gram dengan harga Rp 2.500.000, di Kampung Kuala Lumpur, Kijang Kota, Bintan Timur, Bintan.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 8,4 gram sabu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selanjutnya pada 14/1/ 2022 dilakukan penangkapan terhadap YS (36) di Kijang Kota, Bintan. YS sendiri merupakan warga Kampung Kolam, Kijang Kota, Bintan.






