Effendi, Buronan Kasus Penipuan Loker PT Saipem Karimun

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menunjukkan foto DPO atau buronan dalam kasus penipuan lowongan kerja (loker) PT Saipem Indonesia Karimun Yard, Rabu (19/1/2022) dalam keteangan persnya di Mapolres Karimun. (foto: yra)
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menunjukkan foto DPO atau buronan dalam kasus penipuan lowongan kerja (loker) PT Saipem Indonesia Karimun Yard, Rabu (19/1/2022) dalam keteangan persnya di Mapolres Karimun. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kasus lowongan kerja (loker) palsu PT Saipem Indonesia Karimun Yard di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terus berlanjut.

Kali ini, Polres Karimun telah memasukkan nama Effendi sebagai dalang utama dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Masuknya Effendi dalam DPO itu merupakan hasil pengembangan dari dua terduga pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan yakni S dan N. Keduanya diketahui berperan sebagai perekrut para korban loker palsu tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Rabu (19/1/2022).

Arsyad mengatakan, satu terduga pelaku lainnya yakni Asep yang juga ikut terlibat dalam penipuan lowongan kerja perusahaan ternama asal Italia itu juga masuk dalam DPO.

“Dalam kasus ini peran paling atas adalah Effendi dan dibawahnya adalah Asep. Keduanya sudah kita layangkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Arsyad.

Arsyad mengatakan, terduga pelaku Effendi merupakan dalang utama dari kasus tersebut lantaran yang melakukan bujuk rayu terhadap korban.

Total Views: 740

Pos terkait