Dua hari kemudian, yakni 16/1/ 2022 ditangkap tersangka ST (42) di Perumahan Griya Permata Asri Blok H NO 15 Km. 9 Tanjungpinang.
Dari tangan YS ditemukan barang bukti sabu sebanyak 12 paket kecil yang disimpan dalam tas sandang. Setelah dilakukan interogasi, tersangka YS mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari ST.
Kemudian pada Minggu 16/1/ 2022, petugas melakukan penangkapan terhadap ST, setelah sebelumnya sempat bersembunyi. ST akhirnya berhasil ditangkap oleh oleh petugas kepolisian di sebuah bengkel mobil.
ST kemudian dibawa ke rumahnya guna mencari barang bukti. Benar saja, ST ternyata menyimpan sabu sebanyak 6 paket.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan,
Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan bulan Januari 2022 ini sebanyak 26,01 gram atau kurang lebih seberat ¼ ons lebih.
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/Anton)
Baca juga: Batam-Bintan-Singapura Jadi Prototipe Travel Bubble






