Berawal dari Seorang Sekuriti, Polres Bintan Bongkar Rantai Peredaran Sabu

Kapolres Bintan AKBP Wulung Tidar Dahono didampingi jajarannya, Rabu (19/1/2022) menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus sabu yang terungkap dari seorang sekuriti.
Kapolres Bintan AKBP Wulung Tidar Dahono didampingi jajarannya, Rabu (19/1/2022) menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus sabu yang terungkap dari seorang sekuriti.

Bintan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di awal 2022 ini, mengamankan 6 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 26,1 gram atau seperempat ons lebih sabu.

Hal itu dikatakan Kapolres Bintan AKBP Wulung Tidar Dahono, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Bintan, Bintan Bunyu, Bintan, Kepri, Rabu (19/1/2022).

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut berawal pada Selasa 4/1/2022 di Tanjung Keling Desa Malang Rapat, Gunung Kijang, Bintan. Tersangka MS (41), warga Tanjung Keling RT 001 RW 002 Desa Malang Rapat, Gunung Kijang, Bintan diamankan terlebih dahulu.

Kemudian saat pengembangan kasus, ditangkap rekan MS yakni AP (28) yang beralamat di Alur Pekap, Desa Malang Rapat, Gunung Kijang, Bintan. Setelah itu, menyusul ditangkap tersangka lain yakni MY (32), warga Desa Malang Rapat.

Pada 5 Januari 2022 kembali diamankan IS (46), warga Kelurahan Ollo, Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara. Tersangka diketahui tinggal di Barek Motor, Kijang Kota, Bintan.

Tidar Wulung Dahono menyebutkan, kasus para tersangka dibuat dalam tiga laporan karena masing-masing mempunyai peran berbeda. “Ada sebagai pembeli, sebagai perantara jual beli, dan ada sebagai penjual. Mereka juga kita tangkap di tempat berbeda dengan waktu yang berbeda pula,” kata Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan, kata Tidar Wulung, yakni sebelum tahun baru 2022 pihaknya mendapat informasi bahwa seorang oknum sekuriti yang bekerja di Cabana Resort, sering menggunakan narkotika jenis sabu.

“Petugas sekuriti tersebut sudah menjadi target operasi (TO) kita. Berbekal informasi itu anggota Satres Narkoba Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan. Saat sedang melaksanakan tugasnya di Cabana Resort, pada 4/1/2022 sekitar jam 22.30 WIB MS ditangkap,” ujar Tidar.

Total Views: 320

Pos terkait