Amon menegaskan, bahwa Mawasi selaku Kepala Desa tidak melakukan pungutan liar dan uang yang dibebankan ke pemilik tanah semata-mata untuk memperjuangkan masyarakatnya untuk memperoleh PTSL.
Dengan begitu, tindakan yang dilakukan oleh Mawasi sudah sesuai dengan peraturan Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 25/SKN/V/2017, Nomor: 590-3167A
Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 (selanjutnya disebut SKB).
“Tindakan pembebanan biaya PTSL tersebut juga sesuai dengan keputusan bersama Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata Amon.
Sementara itu, dalam point ke tujuh dan kesembilan SKB itu disebutkan pada intinya mengatur besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Keenam terbagi
atas Ketegori II Provinsi Kepulauan Riau sebesar 350 ribu.
“Apabila SKB itu dicermati, maka sangat jelas manakala pembiayaan tidak ditetapkan dalam anggaran maka masyarakat dapat dibebani untuk pembiayaan PTSL, bahkan tidak tanggung – tanggung, apabila kita merujuk kedalam SKB tersebut, biaya
pengurusan mencapai 350 ribu, namun hal tersebut tidak dilakukan mengingat
perekonomian masyarakat yang tidak mungkin untuk membayar sebesar itu,” jelas Amon.
Lebih lanjut, Kepala Desa Sugie Mawasi melalui kuasa hukumnya meminta warga untuk memahami kondisi
keuangan desa yang tentunya tidak memiliki anggaran untuk menanggung seluruh pembiayaan PTSL Tanah Hak Milik Masyarakat.
“Dengan ini, Mawasi selaku Kepala Desa tidak ingin mengintervensi jalannya supremasi hukum, kami serahkan semua pada aparat penegak
hukum,” ucap Amon. (YRA)





