Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Desa (Kades) Sugi, Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Mawasi angkat bicara mengenai isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.
Isu yang beredar itu menyebutkan bahwa Mawasi melakukan pemungutan Rp100 ribu bagi setiap pemilik tanah untuk kepentingan pribadi.
Klarifikasi mengenai hal tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Trio Wiramon, SH, M.Si.
Wiramon dengan tegas menyatakan bahwa dugaan pungli tersebut tidak benar dan sangat keliru, mencemarkan bahkan bersifat tendensius
yang sangat merugikan kredibilitas dan nama baik Mawasi selaku Kepala Desa Sugi.
Dimana, pemungutan uang dengan jumlah Rp100 ribu rupiah bagi pemilik tanah itu sejatinya digunakan untuk biaya materai, operasional pengukuran, konsumsi dan penggandaan dokumen serta juga sudah disepakati bersama.
“Pungutan itu sebelumnya sudah disepakati bersama sesuai berita acara kesepakatan pada tanggal 28 Agustus 2019 yang dihadiri oleh Kepala Desa Sugie, Ketua BPD/ Anggota DPD Desa Sugie, Kadus, RW/RT Se-Desa Sugie, Pemuda atau Tokoh Masyarakat Desa Sugie,” kata Advokat yang akrab disapa Amon ini.





