Polemik Hutan Lindung, Pansus DPRD Karimun Lapor Gubernur Kepri

Nyimas mengatakan, Pansus Hutan DPRD Karimun sudah bekerja untuk berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan, saat melakukan pembahasan mereka didemo oleh masyarakat setempat yang meminta agar pemerintah dapat merubah peta hutan dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karimun tahun 2021-2041.

Bacaan Lainnya

“Karena kewenangan hutan saat ini ada di tingkat pemerintah pusat, sehingga Banmus DPRD Karimun berinisiatif untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru, yang hanya mempelajari dan berusaha menyelesaikan masalah yang ada, yaitu Pansus Kawasan Hutan dan Konsesi Tambang dalam wilayah pemukiman,” katanya.

Dalam pertemuannya dengan Gubernur, Nyimas menyampaikan beberapa langkah yang sudah diambil oleh pihaknya.

Dengan dasar hukum yang Pansus gunakan untuk penyelesaian permasalahan kawasan hutan dan konsesi tambang dalam pemukiman adalah, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Menurutnya, beberapa pola penyelesaian kawasan hutan dalam wilayah pemukiman dapat dilakukan melalui beberapa teknis.

Pertama perubahan batas kawasan hutan dan kedua, tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan oleh tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), sebagaimana dalam Bab IV pasal 14 sampai pasal 19 pada Perpres 88 tahun 2017.

“Oleh karenanya kita berharap bapak Gubernur dapat membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH),” ucapnya.

Terakhir, Nyimas Novi juga mengharapkan doa dan dukungan dari semua pihak, agar masalah hutan lindung di Kabupaten Karimun segera diselesaikan.

Sehingga, masyarakat bisa tenang berada di pemukiman yang merupakan hak mereka untuk mendapatkan akses pembangunan dari Pemerintah, serta hak mendapatkan penghidupan yang layak. (YRA)

Baca juga: Polres Karimun Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla di Kundur Utara

Total Views: 172

Pos terkait