Polres Karimun Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla di Kundur Utara

Karimun, JurnalTerkini.id – Polres Karimun resmi menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Kundur Utara.

Adapun tersangka diketahui berinisial NG alias TU, penetapan statusnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari penyidik Satreskrim Polres Karimun pertanggal 7 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut disampaikan kepada Arizan, selaku pelapor yang mewakili 22 warga Kundur Utara yang menjadi korban.

“Kami dikirim surat ini beberapa hari setelah dipanggil ke Polres Karimun, ada 5 warga sama saya yang dipanggil tanggal 2 Oktober lalu yang mana saat saya dipanggil penyidik menyampaikan hasil lab forensik mereka saat datang ke lokasi kebakaran,” kata Arizan, Kamis (21/10/2021).

Arizan mengatakan, dari laporan penyidik berdasarkan hasil lab forensik Polda Riau diketahui lahan yang terbakar itu, merupakan lahan gambut.

“Menurut ahli forensik kobaran api bisa bertahan selama satu minggu dalam tanah,” katanya.

Tersangka NG sendiri, kata Arizan, merupakan pemilik lahan yang diduga melakukan pembakaran di lahannya sendiri.

Namun, kobaran api diduga menyebar ke lahan dan kebun milik puluhan warga lain yang kurang lebih mencapai puluhan hektar akibat tindakan membakar lahannya tersebut.

“Kebakaran yang terjadi kalau ditotalkan sekitar 70 sampai 80 hektar,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Eka Satyadi, yang mendampingi Arizan mengatakan, warga masih membuka pintu lebar untuk berdamai dan bersedia untuk mencabut laporan.

Total Views: 175

Pos terkait