Aspek Hukum
Dalam aspek hukum, proyek Pelabuhan Malarko rentan menimbulkan masalah. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sempat mengembalikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk melanjutkan proyek tersebut.
Pihak KSOP kepada media saat itu sempat mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan audit fisik kepada Dirjen Perhubungan Laut.
Alasannya, karena tanah di sisi darat Pelabuhan Malarko belum bersertifikat. Hanya saja KSOP tidak mengatakan apakah ada kesalahan dalam proses pembangunannya. Sebab, area yang dibangun adalah wilayah laut berupa tiang-tiang pancang.
Gubernur Kepri semasa dijabat Nurdin Basirun juga pernah berkomentar dan menyayangkan kenapa anggaran untuk melanjutkan pembangunan Malarko dikembalikan ke pusat.
“Saya ditanya Menteri Perhubungan kenapa anggaran sebesar Rp50 miliar itu dikembalikan. Ini tentu sangat disayangkan kenapa anggaran itu dikembalikan,” kata Nurdin dikutip dari laman kepri.antaranews.com.
Terkait hal itu, pihak KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun ketika ditemui Selasa (28/9/2021) enggan menanggapi persoalan Proyek Pelabuhan Malarko.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan pimpinan (Kepala KSOP), kami belum bisa memberikan keterangan,” kata Humas KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Edi Purnomo.
KSOP Tanjung Balai Karimun juga tidak bersedia menjelaskan kapan pembangunan pelabuhan Malarko dimulai, apakah kembali dianggarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Kalau soal Malarko, kami tidak mau berkomentar. Itu kewenangan pusat (Kementerian Perhubungan). Lagi pula pimpinan juga masih baru dan Pelaksana Tugas, belum mengetahui persoalannya,” katanya menegaskan.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda, juga belum bersedia berkomentar terkait proyek pelabuhan Malarko, dengan alasan baru bertugas di Karimun.
“Karena saya masih baru dan saya pelajari dulu ya pak Rusdianto,” kata Meilinda.
Namun demikian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Martua Susanto berpendapat perlu dilakukan audit hukum terlebih dahulu untuk melihat sejauh mana realisasi (pekerjaan) yang sudah dikerjakan.
“Apa impact-nya. Bagaimana pengerjaannya. Itu namanya audit hukum. Mungkin nanti setelah audit hukum itu dilakukan, ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk meneruskan atau bagaimana. Kan ini ‘kan masih belum selesai pengerjaannya,” jelasnya.
Martua menjelaskan, bahwa untuk melakukan audit hukum itu diperlukan bahan dan data.
“Nah bahannya itu yang kita memang belum ada. Mungkin ada, tapi filenya sudah di bawah-bawah. Dan kita harus bongkar dulu lah. karena setahu saya, Kasi Pidsus semasa dijabat Pak Rizky pernah melakukan itu,” ujar Martua yang baru beberapa bulan bertugas di Karimun.
Menyinggung soal perlunya pendampingan hukum, Martua mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk proyek yang masih berjalan. Sementara, Proyek Malarko sudah dikerjakan dan akan dilanjutkan kembali.
“Untuk dilanjutkan ini perlu dilakukan audit hukum, bisa dengan pemanggilan pihak-pihak terkait dan melakukan penilaian terhadap fisik pelabuhan yang telah dikerjakan. Apalagi proyek inikan terhenti sudah cukup lama tentu fisiknya sudah berkarat. Perlu tidak dilanjutkan, atau bagaimana,” terangnya.





