Proyek Strategis
Menurut Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Pelabuhan Malarko merupakan proyek strategis maritim untuk mendorong pengembangan investasi.
Wakil Kepala BP Kawasan Karimun, M Ikbal, mengatakan jika lokasi pelabuhan Malarko sangat strategis karena berada di jalur perdagangan Selat Malaka, dan berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.
“Artinya lokasi ini adalah yang paling tepat karena berada pada jalur Selat Malaka,” ujar Ikbal saat ditemui di kantornya, Selasa (29/9/2021).
Pelabuhan ini diproyeksikan sebagai Pelabuhan Samudera dan digadang-gadang menjadi pelabuhan terbesar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan begitu, pelabuhan ini dapat disinggahi kapal-kapal besar dengan fasilitas lengkap untuk ekspor dan impor serta dilengkapi dengan gudang penumpukan.
Jika beroperasi, keluaran atau throughput petikemas melalui Malarko diproyeksikan sebesar 400.000 teus per tahun dengan ekspekstasi bisa disandari kapal berukuran 10.000 GT ke atas. Dan saat ini, Pelabuhan Malarko sudah memiliki coastway sepanjang 800×6 m2 dan dermaga 110×10 m2.

Sebagai pihak yang berkepentingan, BP Kawasan telah membangun akses jalan pada 2018 dan menelan anggaran APBN sebesar Rp40 miliar pada 2018. Tujuannya tentu untuk memperlancar arus barang jika pelabuhan itu beroperasi.
“Tapi itu juga belum selesai. Panjang jalan ke arah dermaga yang kita bangun pada 2018 lalu itu sekitar 600 meter dengan dua jalur. Tapi kita membangunnya itu dari Pongkar sampai ke Pelambung,” kata dia.
Menyoal kelanjutan pembangunannya, Ikbal juga tidak menafikan bahwa banyak investor yang menanyakan terkait rencana lanjutan pembangunan pelabuhan peti kemas yang disebut-sebut terbesar di Kepri tersebut.
“Kita selalu menunjuk itu, walaupun itu belum jadi. Bahwa itulah lokasinya,” bebernya.
Proyek ini juga sejalan dengan visi misi kemaritiman Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Tidak dapat ditampik pula bahwa Pelabuhan Malarko merupakan proyek strategis nasional di daerah terdepan dan perbatasan, sejalan dengan Program Tol Laut Presiden Joko Widodo.
Proyek ini selaras dengan Peraturan Presiden No 70 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan, sebagai pengganti Perpres No 106 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Publik untuk Angkutan Barang di Laut.





