Kemudian, pemilik kafe ayam penyet Brader membuat pengaduan ke Polsek Sunggal ,yang segera membentuk tim gabungan dari Resmob Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal .
“Akhirnya para pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut pada Rabu (22/09) di tempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan,” kata Kanit.

Hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan penyerangan, para tersangka diduga juga terlibat dalam pengrusakan mobil pada Juni 2021 yang lalu. Namun keterangan tersebut masih didalami oleh petugas dan kemungkinan para tersangka juga terlibat dalam kasus yang lain baik di wilayah hukum Polsek Sunggal maupun di tempat lain.
“Tiga dari enam tersangka tersebut tidak kami tahan karena masih di bawah umur namun kami lakukan wajib lapor sampai nantinya kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.
Sedangkan tiga orang yang lain ditahan di RTP Polsek Sunggal, kami mempersangkakan Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Selain itu kami juga tetap menghimbau agar para orang tua memperhatikan pergaulan anaknya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di hari kemudian,” imbaunya mengakhiri.




