“MI dijanjikan upah sebesar Rp. 1.5 juta oleh SAB untuk menghantarkan kelima PMI ini ke Malaysia untuk sekali jalan,” kata Binsar.
Setelah berhasil diamankan, kata Binsar, kelima PMI beserta nahkoda kapal langsung dibawa ke kantor Satpolairud Polres Karimun.

Adapun kelima PMI tersebut diantaranya berinisial, SD, LM, SA, EM dan YN.
“Dari hasil pemeriksaan, kita dapati kelima PMI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap, sementara MI sebagai nahkoda kapal kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya itu, MI dikenai pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 86 Jo 73 Undang – Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun penjara. (yra)





