Perampokan Toko Emas di pajak Simpang Limun Medan, 1 Tewas 4 Ditangkap

MEDAN, JurnalTerkini.id – Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perampokan toko emas menggunakan senjata api di pajak Simpang Limun Medan bertempat di halaman Mako Polda Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021) sekira pukul 17:30 WIB.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra P. Simanjuntak, M.Si bersama Pangdam I/BB, Waka Polda Sumatera Utara, Walikota Medan, Dir Reskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan.

Bacaan Lainnya

Kapolda Sumut di kesempatan itu memaparkan bahwa barang bukti emas yang diigasak para pelaku perampokan dari dua toko emas di pajak Simpang Limun seberat 6,8 kilogram.

Nilai total harga emas seberat 6,8 kilogram tersebut sebesar 6,5 milyar rupiah jika dikurskan dengan harga emas pergramnya.

“Barang bukti emas tersebut pada saat diamankan dari kediaman rumah orang tua otak pelaku di kabupaten Dairi masih utuh tidak berkurang sedikitpun,” terang Kapoda Sumut dihadapan para awak media.

Lebih lanjut Kapolda Sumut menjelaskan bahwa otak pelaku dari aksi perampokan tersebut yakni HT(48) warga jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang juga pemilik senjata api Laras panjang dan senjata api pistol rakitan  jenis Revolver dan FN.Adapun kedua Toko Emas yang di rampok tersebut adalah Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul yang berada di Pasar Simpang Limun dan berhasil mengasak 6,8 Kg emas diperkirakan total kerugian mencapai Rp 6,5 M. Kejadian terjadi pada 26 Agustus 2021 siang hari.

Pos terkait