Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi mengatakan kepada awak media di Pers Rilis “dari lima orang pelaku satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas ketika saat melakukan Pra Rekonstruksi,” ujarnya.
Beberapa rekan pelaku yang berhasil diamankan polisi antara lain, P (32) warga Jalan Menteng 7 Gang Horas Kecamatan Medan Denai, F (21) Warga jalan Garu I gang Manggis kecamatan Medan Amplas dan Palias B (25) warga Jalan Bangun Sari Lingkungan II Kecamatan Medan Johor.
Menurut Kapolda, para pelaku dapat diketahui berdasarkan CCTV Pemko Medan yang terpasang dipinggir jalan, sehingga para pelaku dapat diidentifikasi.
HT yang merupakan otak pelaku, ketika dilakukan Prarekonstruksi di TKP batang kuis, sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan coba melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur,sehingga nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Begitu juga dengan dua rekannya juga ditembak petugas karena melawan namun nyawanya masih dapat diselamatkan.
“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2d serta pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolda.







