Pamekasan, Jurnal Terkini – Pelaksanaan sosialisasi rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021, yang sebelumnya sempat ditunda kini sudah mulai dilaksanakan. Senin, 6/9/21.
Dalam pelaksanaan sosialisasi barang kena cukai atau rokok ilegal pertama, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bea Cukai Madura serta Kabag Prekonomian.
Sosialisasi barang ilegal tersebut, untuk pertama kalinya dihelat di Balai Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan.
Tampak hadir sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa (Pemdes) BPD, kelompok tani sesuai desa yang masuk dalam jadwal sosialisasi.
Setiap desa boleh mengirimkan maksimal 5 orang delegasi untuk mengikuti agenda edukasi tersebut.
Selain itu, hadir juga Kabag Perekonomian, Seri Puji Astutik, perwakilan dari Disperindag dan Jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach Faisol menyampaikan, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengidukasi masyarakat tengang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCT bagi kesejahteraan masyarakat Pamekasan.
“Kami pihak DPMD melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang teediri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di 7 Desa di Kecamatan Batu Marmar,” kata Ach Faisol. (Fiki/Adv)






