DPRD Karimun Tampung Tujuh Aspirasi GTKNHK 35+, Salah Satunya Soal Pengurangan Gaji Honorer

DPRD Karimun Tampung Tujuh Aspirasi GTKNHK 35+, Salah Satunya Soal Pengurangan Gaji Honorer
DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan audiensi dengan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia 35 tahun (GTKNHK 35+), Selasa (31/8/2021). (foto: yra)

Menurutnya, audiensi kedua tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui dimana akar permasalahan tentang pengurangan gaji honorer.

“Hari ini kami sampaikan aspirasi dulu, terkait pengurangan gaji kami belum tahu pasti dimana permasalahannya yang jelas saat pertemuan kedua baru kami melihat apakah memang karena APBD kita harus dilarikan untuk penanganan Covid-19. Kita maklumi (pengurangan gaji-red) karena anggaran dipindah ke sana,” jelas Mahadi.

Bacaan Lainnya

Diketahui, GTKNHK 35+ dalam audiensi tersebut menyampaikan sebanyak tujuh aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah yang diantaranya.

Pertama, meminta agar gaji tenaga honorer baik kontrak dan insentif dapat kembali normal.

Kedua, apabila tetap ada pengurangan gaji maka tidak sampai Rp1,2 Juta dan Rp850 Ribu. Namun, kembali lagi menjadi Rp1,5 Juta untuk honor kontrak dan Rp1,2 Juta untuk honor insentif.

Ketiga, mendorong panitia Kabupaten Karimun untuk meniadakan antigen atau PCR khusus seleksi PPPK Guru jika aturan baku Kemendikbud tidak mewajibkan antigen dan PCR.

Keempat, permohonan agar antigen dan PCR disubsidi atau digratiskan oleh Pemkab Karimun jika Kemendikbud mewajibkan PCR dan antigen dalam seleksi PPPK.

Kelima, mempertanyakan bagaimana nasib PTK Kabupaten Karimun jika sudah 3 kali tes tidak lulus.

Keenam, permohonan ajuan kuota pendidik maupun tenaga kependidikan Kabupaten Karimun dalam seleksi PPPK tahun 2022.

Ketujuh, meminta kawan-kawan PTK yang sudah dimutasi dikembalikan ke sekolah asal dan tempat tinggal masing-masing. (yra)

Baca juga: Bupati Karimun Tegaskan Tetap Pertahankan Honorer, Ini Alasannya

Total Views: 231

Pos terkait