Kedua alat tersebut sudah dilakukan uji fungsi oleh Balai Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) dan sudah disupervisi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri.
“Hasil uji fungsi kedua alat PCR kita oleh BTKLPP alhamdulillah bagus dan juga sudah disupervisi oleh Dinkes Kepri, yang mana dalam artian secara dokumen kami sudah siap tinggal menunggu perizinannya keluar,” jelas Muin.
Mengenai rencana uji coba oleh Bupati Karimun dan FKPD, Muin mengatakan sah-sah saja dan dan tidak ada masalah untuk dilakukan.
“Kalau untuk uji coba atau kepentingan internal rumah sakit itu tidak masalah karena kita sudah diuji dan sudah bisa dipertanggung jawabkan,” kata Muin.
Lebih lanjut, kata Muin, yang belum bisa dilakukan hanyalah menjadikan hasil PCR sebagai dokumen untuk syarat perjalanan.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya harus menunggu nomor registrasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Setelah izinnya keluar, kewajiban kami juga harus melakukan uji pemantapan internal dengan mengirim sampel ke Jakarta,” katanya.
Diketahui, kedua alat PCR tersebut masing-masing merupakan pengadaan dari Pemprov Kepri dan RSUD Muhammad Sani Karimun. (yra)
Baca juga: Pemkab Karimun Salurkan Bantuan Beras PPKM Mikro Ke Masyarakat





