Karimun (Jurnal) – Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Tritirta Agrajaya membuat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karimun marah, pasalnya setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Selasa (13/3) Siang, banyak aturan-aturan yang tidak diikuti oleh pihak perusahaan.
Pada pemberitaan sebelumnya, PT Tritirta Argajaya tersebut yang memproduksi Air minum Dalam kemasan (AMDK) merek Atarin banyak ditemukan kotoran berlendir dan juga kotoran berlumut oleh sejumlah masyarakat Karimun, dan ini sangat meresahkan dan membuat anggota DPRD Karimun marah.
Setelah dilakukan sidak, sangat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan seperti, kotornya pipa penyaluran air, para karyawan perusahaan tidak menggunakan alat keselamatan kerja yang steril seperti tidak menggunakan sarung tangan dan sepatu, lalu tidak dicantumkannya nomor batch atau tanggal produksi, lalu banyak lagi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Terkait kotornya penyaringan air atau alat filter tersebut serta pipa penyaluran, membuat anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Gerindra, Zaizulfikar atau yang biasa disapa Boy marah, karena dinilai telah lalai dalam menjaga kebersihan produksi air berkemasan Atarin tersebut.
“Seharusnya pipa-pipa ini harus selalu dibersihkan, jangan kotor seperti ini, karena ada sifat manusia yang lalai untuk tidak mengganti,” ujarnya saat melihat kondisi tempat penyaringan air yang terlihat kotor.
Setelah memeriksa tabung penampungan air dan alat filterisasi, Boy melihat kondisi pipa tersebut tampak kotor, setelah melihat pipa penyaluran Boy dan anggota DPRD lainnya bernama Sulfanow Putra langsung bergerak ke tabung penyimpanan air dan meminta tangga untuk naik keatas tabung.
Setelah melakukan pengecekan, tutup air pada pada tabung tersebut terlihat kotor, tangki atau tabung penyimpanan air sementara juga dinilai tidak memenuhi syarat.
“Tabung ini tidak bisa, karena tabung ini panas dan tidak bisa untuk meyimpan air, kita sebagai konsumen tak rela kalau mengkonsumsi air seperti ini,” ujarnya lagi dengan nada tinggi.
Boy meminta agar pihak perusahaan melaporkan hasil pergantian penyaringan alat filter setiap hari, atau maksimal seminggu sekali untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dan melakukan pergantian penyaringan filter setiap harinya.





