Karimun, JurnalTerkini.id – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Khusus Kepri bersama KPPBC TMP B Karimun menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi community protector.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai demi melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.
Sebagai bentuk transparansi dari penegakan hukum tersebut, pada Selasa (19/5/2026), Bea Cukai Kepri dan Karimun menggelar pemusnahan massal atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 131 penindakan selama periode 2023–2026 dengan total nilai barang mencapai Rp10.993.782.436 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.741.204.764.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua pintu penindakan, yaitu:
1. Penindakan oleh KWBC Khusus Kepri (32 Kasus):
- 6.740.680 batang Rokok Ilegal (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau)
- 63,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/Miras) Ilegal
2. Penindakan oleh KPPBC TMP B Karimun (99 Kasus): - Bidang Kepabeanan: 100 unit handphone, 64 unit laptop, dan 2 unit tablet.
- Bidang Cukai: 1.034.098 batang Rokok Ilegal dan 1.321,09 liter Miras Ilegal.
Seluruh barang tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Proses penindakan ini didasarkan pada UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006) serta UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Eksekusi pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Prosesi ini disaksikan langsung oleh perwakilan pejabat dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, Polres Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, KSOP Kelas I TBK, Satpol PP Kabupaten Karimun, KPKNL Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBK, serta Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Keberhasilan penindakan berskala besar ini merupakan buah dari sinergi, kolaborasi, dan komitmen berkelanjutan antara DJBC, Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi, serta peran aktif masyarakat. Melalui penguatan kolaborasi ini, diharapkan ruang gerak penyelundupan barang ilegal dapat terus ditekan demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan tanah air. (*/rdi)





