Karimun (Jurnal) – Bea Cukai (BC) Kepri menghibahkan speedboad, SB Senopati kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Kamis (22/2).
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri — BC Kepri — menghibahkan speedboat, SB Senopati kepada Direktorat P2.
Sepedboat itu didukung 5 mesin Mercury kapasitas 300 PK, Speedboad tersebut merupakan hasil tegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Speedboad tersebut merupakan hasil tangkapan kita, dan akan dihibahkan kepada kantor pusat bea cukai untuk menjadi aset sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Rusman Hadi.
Di waktu yang bersamaan, Direktur Penindakan dan penyidikan (P2) Direktorat Jenderal bea Cukai Wijayanta memberikan apresiasi kepada petugas BC Kepri berkat seluruh keberhasilan atas berbagai penindakan yang dilakukan.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras seluruh jajaran Kanwil DJBC Kepri,” ujar Wijayanta.
Wijayanta menambahkan bahwa keberhasilan para petugas tersebut merupakan aksi deklarasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada 2017 lalu.
Pada pada saat itu, Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI dan jajaran terkait tentang pengawasan import yang berisiko tinggi.
Rusman Hadi menambahkan, bahwa ia dan jajarannya akan terus berusaha untuk menindak tegas para pelaku penyeludupan di Indonesia khususnya di wilayah Kepri. Hasilnya, BC Kepri menghibahkan SB Senopati kepada Direktorat P2. (rdi)





